Suara.com - Dua terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam—kakak pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un—kembali disidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/11/2017).
Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Siti Aisyah, warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong yang merupakan warga Vietnam.
Dalam sidang kali ini, seperti dilansir The Washington Post, seorang dokter bernama Nurliza Abdullah dihadirkan sebagai saksi ahli. Nurliza adalah anggota tim dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah Kim Jong Nam.
Baca Juga: Suka Hidup Mewah, Dirjen Pajak Telusuri Kekayaan Pengacara Setnov
“Menurut hasil autopsi dan hasil uji laboratorium, penyebab kematian korban dipastikan karena keracunan zat CX,” kata sang dokter kepada hakim.
Ia mengatakan, kepastian tersebut didapat setelah ia dan tim dokter menemukan feses atau kotoran di dalam celana dalam Jong Nam yang menunjukkan laki-laki itu diracun.
Selain itu, kata dokter pemerintah tersebut, indikasi racun juga ditemukan pada pupil mata korban terkontraksi.
Sementara Aisyah maupun Thi Huong tetap menegaskan mereka tak bersalah dalam kasus tersebut. Mereka mengakui direkrut seseorang yang menjanjikan pekerjaan sebagai pemain acara lelucon untuk stasiun televisi.
Kim Jong Nam tewas diduga terpapar racun syarat CX di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017.
Baca Juga: Teror Buntut Sayembara Rp1 M, Sam Aliano Dijaga 7 Pengawal