Teror Buntut Sayembara Rp1 M, Sam Aliano Dijaga 7 Pengawal

Senin, 27 November 2017 | 15:16 WIB
Teror Buntut Sayembara Rp1 M, Sam Aliano Dijaga 7 Pengawal
Pengusaha Sam Aliano. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain didampingi tim pengacara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano juga dikawal sekitar 7 orang berbadan tegap ketika membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

Sejak sering mendapatkan ancaman orang tak dikenal melalui sambungan telepon, Sam merekrut jasa pengamanan untuk melakukan pengawalan.

"Saya menerima teror-teror membuat saya tidak nyaman. Oleh karena itu saya bawa tujuh buah bodyguard, ikuti saya ke mana-mana, ikut saya terus," kata Sam usai membuat laporan Sam di Bareskrim Polri.

Akibat kerap diteror orang misterius, Sam pun khawatir untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, Sam tak mau menjelaskan berasal dari mana unsur dari ketujuh anggota pengawalnya.

Baca Juga: Gara-gara Sayembara 1 M, Sam Aliano Diteror "Orang Besar"

"Lebih baik saya bawa orang, biar saya selamat," katanya.

Sam pun menyampaikan, jasa pengamanan itu akan terus melekat hingga polisi menangkap pelaku terkait aksi teror yang dialaminya.

"Biar saya tenang dan aman. Sampai polisi bisa ungkap siapa itu pelakunya. Tangkap orangnya, biar saya tenang," katanya.

Sam mengaku kerap diteror orang misterius setelah mengadakan sayembara Rp1 miliar sebagai hadiah bagi yang mengetahui perusak karangan bunga bertuliskan #SaveTiangListrik dan #SaveMrBakpao yang dikirim kepada Ketua DPR RI Setya Novanto ketika masih dirawat di RSCM Kencana, Jakarta Pusat

Bahkan, dia menduga orang yang kerap meneror dan perusakan karangan bunga itu merupakan suruhan dari 'orang besar'. Namun, dia tak mau menyebut siapa aktor di balik pengancaman, karena alasan keamanan. Laporan yang dibuat Sam telah diterima polisi dengan nomor LP/1273/XI/2017/Bareskrim.

Baca Juga: Sam Aliano Batal Lapor Perusakan Bunga #SaveMrBakpao

Dalam laporannya itu, Sam memasukan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan terhadap barang dan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI