Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyarankan KPK segera melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto ke pengadilan.
"KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini, agar tidak lama lagi kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Abraham di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Meski demikian, Abraham juga akui kelemahan KPK, yaitu terletak pada kurangnya sumber daya manusia yang manusia di internal lembaga antirasuah.
Namun, Abraham yakin bahwa KPK memiliki strategi untuk menyesaikan sesegera mungkin kasus yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Abraham Samad Usul KPK Tuduh Setnov Lakukan Pencucian Uang
"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena kita harus berpacu dengan waktu," tutur Abraham.
Seperti diketahui, Novanto diduga melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah tersangka lainnya yakni, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.