Gara-gara Sayembara 1 M, Sam Aliano Diteror "Orang Besar"

Senin, 27 November 2017 | 14:04 WIB
Gara-gara Sayembara 1 M, Sam Aliano Diteror "Orang Besar"
Sam Aliano [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano mengaku sering diteror usai membuat sayembara berhadiah Rp1 miliar bagi yang temukan perusak karangan bunga bertuliskan #SaveTiangListrik dan #SaveMrBakpao di RSCM Kencana, Jakarta Pusat. Itu sebabnya, hari ini, Sam Aliano mengadu ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Banyak ada ancaman, teror kepada saya. Itu setelah sayembara ini dibuka," kata Sam usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

Teror terhadap Sam Alino dilakukan lewat telepon. Hampir setiap hari dia dihubungi dari nomor-nomor tak dikenal.

"Dengan ada banyak telepon hingga tengah malam, mengancam dan mengganggu hidup saya. Saya rasa hidup saya terancam. Dan untuk itu saya datang untuk melaporkan hal ini. Saya mendapat ratusan bahkan ribuan telepon, saya merasa hidup saya terancam, biar saya lebih tenang saya melaporkan hal ini," katanya.

Dia curiga penerornya suruhan orang berpengaruh. Tetapi, dia tidak mau sebutkan siapa orang yang dimaksud.

"Yang merusak dan melakukan ancaman terhadap saya adalah suruhan orang petinggi. Saya tidak bisa sebutkan namanya dengan alasan keamanan, apalagi kondisi saya terancam. Mungkin lebih baik polisi nanti ungkap sendiri siapa itu," kata dia.

Ketika didesak untuk menyebutkan, Sam Aliano malah bilang wartawan tentu sudah mengetahuinya.

"Anda (awak media) saja yang berpikir dan ada duga sendiri siapa itu pelaku, siapa itu yang teror. Anda pikir saja sendiri. Lebih baik seperti itu aja," katanya.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1273/XI/2017/Bareskrim. Sam Aliano melaporkan dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan terhadap barang dan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman.

"Ada dua pasal yang kami masukan di situ, pertama Pasal 406 KUHP itu terkait pengerusakan barang. Itu ancamannya dua tahun 6 bulan. Kemudian yang kedua Pasal 368, itu terkait teror atau ancaman. Hukumannya lebih tinggi sampai 9 tahun," kata pengacara Sam Aliano, Erry Rosatria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI