Suara.com - Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia. Termuktahir, satu bocah laki-laki dan anak perempuan yang sama-sama masih berusia 16 tahun, dinikahkan di Sulawesi Barat.
Informasi pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial.
Warganet menginformasikan, bocah laki-laki tersebut berinisial Ar dan istrinya berinisial An. Mereka dinikahkan pada hari Minggu (26/11) akhir pekan lalu.
Baca Juga: Korban Selamat Teror Masjid Mesir Kehilangan 9 Orang Keluarga
“Masih terlalu kecil, seharusnya orang tua memberikan saran, umur 16 itu usia untuk belajar. Kalau di desaku, anak menikah di bawah umur 18 tahun tidak mendapat surat nikah,” tulis seorang warganet mengkritik pernikahan dini tersebut.
Kasus pernikahan dini dengan beragam alasan, masih kerap terjadi di berbagai daerah Indonesia. Menurut definisi UNICEF, perkawinan usia anak adalah yang dilakukan sebelum mencapai usia dewasa, yaitu 18 tahun.
Sapa Institut, organisasi nirlaba yang fokus mengampanyekan menyetop pernikahan dini, menilai praktik itu masih marak terjadi juga karena didorong faktor budaya.
“Faktor budaya yang masih paling dominan dibalik fenomena itu. Ada juga karena faktor ekonomi. Dan kami melihat pentingnya peran orang tua untuk menghentikan itu, karena urusan anak masih menjadi urusan orang tua,” kata Dindin Syaripudin, Koordinator Program di Sapa Institut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada awal November 2017, juga sudah meresmikan program “Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.”
Baca Juga: 200 Ribu Orang Jadi Korban Teroris dalam 5 Tahun Terakhir
Gerakan ini fokus pada masyarakat khususnya di provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Kelima provinsi menjadi lumbung pengantin cilik.
Tujuan gerakan pemerintah itu cukup ambisius, yaitu untuk mengubah cara berpikir masyarakat dan menunjukkan bahwa perkawinan anak lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
“Kami melakukan pendekatan dari inti permasalahan, yaitu dengan menghentikan praktik perkawinan anak. Setelah itu, kami bisa membenahi masalah angka kematian ibu dan bayi yang tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan dan indeks pembangunan manusia Indonesia,” jelas Lenny Rosalin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak.
Sementara Menurut lembaga pendukung kesejahteraan anak UNICEF, memberantas masalah pernikahan usia anak menjadi salah satu PR negara Indonesia untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDG) pada 2030.
Pendidikan, menurut UNICEF, adalah strategi yang selama ini sukses menurunkan angka perkawinan usia anak secara global.
“Kita harus mendukung anak-anak perempuan agar menimba ilmu hingga jenjang tinggi, agar memiliki wawasan dan keterampilan memadai untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan itu, mereka juga memiliki kesempatan bekerja dan keluar dari kemiskinan,” kata Emilie Minnick, Spesialis Perlindungan Anak di UNICEF Indonesia.
Indonesia dalam tiga dekade terakhir mencatat penurunan besar—lebih dari dua kali lipat—dalam prevalensi perkawinan usia anak.
Namun, laporan UNICEF/BPS menemukan tren itu cenderung stagnan dan hanya turun tujuh persen dalam tujuh tahun terakhir.
Saat ini, angka perkawinan usia anak di Indonesia merupakana salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.