Novanto Ajukan Saksi, KPK: Pertanyaannya, Hukum Tak Boleh Dendam

Senin, 27 November 2017 | 11:58 WIB
Novanto Ajukan Saksi, KPK: Pertanyaannya, Hukum Tak Boleh Dendam
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa saksi dan saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya tetap memberi kesempatan bagi tersangka untuk mengajukan saksi dan saksi ahli. Ini bentuk profesionalitas lembaga antirasuah, katanya.

"Pertanyaannya hukum nggak boleh dendam ya. Hukum itu check and balance. Semua itu harus dicheck and balance," kata Saut di KPK, Senin (27/11/2017).

Saut mengatakan pengajuan saksi dan saksi ahli oleh tersangka atau terdakwa bukan baru pertamakalinya terjadi.

"Semuanya juga begitu kan, setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK," ujar Saut.

KPK juga tidak akan menentukan siapa yang berhak menjadi saksi atau saksi ahli yang diajukan tersangka, semua diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Terserah dia mau saksi apa, kita tulis. Mau dia kasih siapa, kita tulis," tutur Saut.

Pun terkait materi yang dibicarakan dengan penyidik, diserahkan kepada saksi atau saksi ahli.

"Terserah dia saja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu saja," kata Saut.
 
Saut tidak merinci nama-nama saksi dan saksi ahli yang diajukan tim pengacara Novanto. Tapi, nama-nama tersebut sudah diajukan beberapa waktu yang lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI