Diringkus, Bandit Modus Pecah Ban di Cempaka Putih

Minggu, 26 November 2017 | 16:29 WIB
Diringkus, Bandit Modus Pecah Ban di Cempaka Putih
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berhasil meringkus Rochman alias Damhuri, salah satu anggota komplotan bandit jalanan dengan modus pecah ban.

Pelaku ditangkap setelah tak berhasil mencuri barang berharga milik pengendara mobil bernama Rahmat Pratama saat melintas di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2017) malam.

"Tiba-tiba dari sebelah kanan mobil ada pengendara sepeda motor dengan berboncengan berteriak teriak bannya kempis ke arah mobil korban. Dengan adanya hal tersebut maka korban menepi dan berhenti," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno, Minggu (26/11/2017).

Setelah korban menepikan kendaraan, lanjut Suyatno, salah satu pelaku kemudian turun hendak mengambil barang berharga milik korban yang diletakan di bangku depan bagian kiri.

"Pada saat berhenti dan turun dari dalam mobil pelaku yang membonceng turun dan mengambil barang milik korban yang terletak di bangku depan sebelah kiri. Setelah berhasil pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," katanya.

Tahu barang berharga digondol rampok, korban berteriak minta tolong. Di saat bersamaan, warga sekitar kemudian mengejar kedua pelaku dengan sepeda motor.

"Perbuatan pelaku diketahui korban yang selanjutnya korban mengejar dan berteriak maling dengan dibantu warga," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pelaku yang selanjutnya diamankan di Polsek Cempaka Putih guna proses lebih lanjut," katanya.

polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet, dan satu unit telepon genggam.

Rohman, satu pelaku yang ditangkap terancam dihukum tujuh tahun penjara sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI