Pelatihan ini diselenggarakan selama dua hari berturut-turut dengan peserta yang melibatkan petugas kesehatan seperti Dokter Spesialis, Dokter Umum, Perawat, Petugas Kemanan, dan Petugas Kebersihan.
Nantinya, layanan kesehatan yang dilakukan RSUD Al-Ihsan bagi korban kekerasan ini akan dibebasbiayakan, dengan syarat memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu. [Adv]