Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung petugasnya yang secara tegas melarang mobil pribadi menggunakan jalur bus TransJakarta (busway).
Hal tersebut merupakan respons atas insiden mobil yang ditumpangi artis Dewi Perssik sempat menerobos jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2017) pukul 19.30 WIB.
Peristiwa itu sendiri menyebabkan sang artis dan asistennya sempat bersitegang dengan petugas dishub, pengojek online, dan warga sekitar.
Baca Juga: Sarita: Haris Tak Pernah Akui Menikah Siri dengan Jennifer Dunn
Sesudahnya, melalui akun media sosial, Dewi Perssik berkilah ingin memakai jalur busway agar asistennya yang sakit bisa segera sampai di Rumah Sakit Fatmawati.
“Apa pun alasannya, kendaraan pribadi tak boleh masuk ke busway. Dari mana kita tahu dia sakit kalau pakai mobil pribadi. Kecuali kalau dia berada di dalam ambulans,” tegas Kepala Dishub DKI Andri Yansyah, Minggu (26/11).
Peraturannya, kata Andri, hanya ada dua jenis mobil selain bus TransJakarta yang dibolehkan memasuki jalur khusus itu, yakni ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Karenanya, terus Andri, kalau Dewi Perssik berkilah hendak mengantarkan temannya yang sakit, seharusnya menyewa ambulans.
”Busway boleh dipakai untuk jalur evakuasi atau situasi darurat, tapi harus resmi, yakni memakai ambulans atau mobil damkar. Kan kalau ada yang sakit, bisa telepon operator call center pemprov, bisa langsung dipakai itu ambulans,” tandasnya.
Baca Juga: Diretas, Saluran Komunikasi ISIS 'Dibanjiri' Gambar Pornografi
Sebelumnya diberitakan, mobil Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya menerobos jalur busway. Petugas penjaga busway, pengojek online, dan warga sempat emosi dan mengepung mobil tersebut.