Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, pihaknya berencana kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Minggu depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara yang ketiga," kata Halim, Sabtu (25/11/2017).
Halim mengatakan, penyidik sebelumya sudah melakukan dua kali gelar perkara di TKP. Gelar perkara tersebut untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pengemudi Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV, dengan mobil bernomor polisi B 1732 ZLO yang menabrak tiang lampu penerangan jalan.
"Gelar perkara dilakukan untuk menentukan pasal-pasal yang akan dimasukkan dan dikenakan kepada tersangka," ujar Halim.
Halim menambahkan, dalam gelar perkara ketiga ini, penyidik nantinya akan membuka semua alat bukti yang sah dimiliki.
"Kami akan membuka semua alat bukti yang sah. Ada lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk seperti hasil visum, keterangan tersangka terakhir," ujar Halim.
Halim juga masih menunggu keterangan dari pihak agen pemegang merk (APM) Toyota mengenai kerusakan kondisi mobil dan tidak keluarnya air bag ketika terjadinya tabrakan.
"Itu juga kami masih menunggu. Kami perlu tanyakan ke pihak APM," ujar Halim.