Obat ini sering disalahgunakan karena adanya efek sedatif-hipnotiknya. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen, Karnomed, Rheumastop.
Dilanjutkan dengan Carnophen, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Tramadol, Exymer, dextromethorphan dan masih banyak lagi jenis obat daftar G yang disinyalir mengandung zat kimia Carisoprodol yang berbahaya bagi tubuh manusia.