Polisi Temukan Obat Berbahaya dari Carnophen

Chaerunnisa Suara.Com
Sabtu, 25 November 2017 | 09:08 WIB
Polisi Temukan Obat Berbahaya dari Carnophen
Ilustrasi obat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Balangan, menemukan obat daftar G tanpa izin edar, dan disinyalir memiliki efek lebih tinggi dari Carnophen mulai beredar di daerah setempat.

"Obat daftar G tanpa izin edar selain Carnophen, yakni merek Carminofein," kata Kapolres Balangan, Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Zamroni melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, seperti diwartakan Antara.

Dia menjelaskan, Carminofein ini tergolong obat baru yang beredar di wilayah Balangan.

"Carminofein merupakan jenis obat daftar G yang juga dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diyakini efek obat ini lebih tinggi dari Carnophen, dan harganya pun juga lebih tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Menkes Nila Resmikan Pabrik Obat Injeksi Rp1 T

Sejak 2013, Badan POM RI sudah membatalkan izin peredaran obat yang mengandung carisoprodol atau karisprodol.

Carisoprodol yang terkandung dalam Zenith Carnophen memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobramat yang dapat menimbulkan efek sedatif (kecanduan).

Metabolit dari Carisoprodol yaitu Meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas.

Jika dikonsumsi berlebihan dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek memabukan, menyebabkan ketidaksadaran, menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan dalam penggunaan narkoba.

Efek yang ditimbulkan, merasa pusing dan pingsan, detak jantung menjadi cepat, agitasi atau kebingungan, tremor dan kejang, mudah tersinggung, mual dan muntah, gangguan menelan, sakit perut dan diare, rasa baal di sekujur tubuh atau tidak ada rasa, rasa melayang, berhalusinasi dan hilang kesadaran.

Baca Juga: Jangan Asal Konsumsi Obat Saat Hamil Jika Tak Mau Begini

Di Indonesia Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan obat keras No 1 dan No 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI