Suara.com - Polrestabes Semarang mencatat sebanyak tujuh kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke tahanan di sepanjang 2017 telah digagalkan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jumat, mengatakan, penggagalan tersebut terjadi terhadap penghuni LP Kedungpane Semarang, tahanan PN Semarang dan tahanan polrestabes sendiri.
"Di pengadilan dua kali, LP Kedungpane tiga kali, tahanan polrestabes dua kali. Semua digagalkan," katanya.
Kasus terakhir yang digagalkan, lanjut dia, terjadi di tempat tahanan PN Semarang pada 21 November 2017.
Seorang wanita yang diketahui bernama Sri Cahyani berusaha menyelundupkan sabu untuk salah seorang tahanan dengan menyelipkan di dalam masakan ikan.
"Sebelumnya kami sudah dapat informasi kalau akan ada yang menyelundupkan sabu," katanya.
Saat ditangkap, petugas menemukan sabu sebesar 0,5 gram yang disembunyikan di dalam mulut ikan yang dibawanya itu.
Sementara 1 gram lainnya ditemukan di dalam bungkusan permen.
Sabu itu sendiri ditujukan untuk tahanan bernama Arif Juanidi yang tidak lain kekasih pelaku.
Sabu itu sendiri oleh Arif rencananya akan diberikan lagi kepada rekannya di LP Kedungpane yang bernama Kiko.
Digagalkan, Tujuh Upaya Penyelundupan Sabu ke Tahanan
Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 25 November 2017 | 01:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
29 Desember 2024 | 22:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI