Suara.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat (24/11/2017). Pihak yang mempolisikan Ahmad Doli tak lain adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Timur, Johnson Silitonga.
"Dalam pernyataan-pernyataannya GMPG melalui media elektronik, merugikan bagi kami selaku anggota Partai Golkar, dan kewajiban kami untuk menjaga marwah Partai Golkar," kata Johnson seusai membuat laporan.
Johnson menganggap, Doli kerap melempar isu-isu tak sedap yang sengaja diarahkan ke pimpinan partai berlambang beringin itu. Hal yang dilontarkan Doli dianggap telah membuat kegaduhan di internal partai.
"Banyak dan tidak pantas saja. (Misalnya) Dia mengatakan kepemimpinan Partai Golkar ini ofensif terhadap isu-isu korupsi. Padahal kan tidak. Kepemimpinan Partai Golkar ini kolektif kolegial, tidak bisa dibilang seperti itu," katanya.
"Terus beliau juga mendahului proses hukum, dan beliau mengatakan sudah tahu sebelum putusan hukum," kata Johnson menambahkan.
Padahal, kata dia, Doli tak lagi memiliki kewenangan untuk mengkritisi kepemimpinan partai, lantaran sudah dipecat dari jabatan struktural di DPP Partai Golkar pada Agustus 2017 lalu.
"Dia itu sudah dikeluarkan dari struktur dan dicabut keanggotaannya oleh Golkar," katanya lagi.
Johnson juga menyampaikan, Doli pernah pula menyampaikan pernyataan yang dianggap melecehkan nama Partai Golkar.
"Beliau juga menyampaikan, kalau tidak salah, (Golkar) 'partai barbar' atau partai apa gitu. Ada di kliping yang saya bawa ini," kata Johnson.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa apabila Ahmad Doli ingin menyampaikan kritikan, seharusnya hal itu disampaikan di forum, bukan di media massa.
"Oleh karena itu, atas kesadaran saya sebagai anggota dan kader Partai Golkar, juga dukungan dari teman-teman Golkar lainnya untuk melaporkan agar ini tidak jadi preseden buruk," kata dia.
Johnson juga mengaku membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online terkait penyataan yang disampaikan Doli. Laporan Johnson sendiri hari ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Doli Kurnia diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dituduh Kerap Serang Pimpinan, Doli Dipolisikan Kader Golkar
Jum'at, 24 November 2017 | 20:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI