Ada Putusan Nasib Setnov, Petinggi Golkar Daerah Berkumpul Besok

Jum'at, 24 November 2017 | 19:30 WIB
Ada Putusan Nasib Setnov, Petinggi Golkar Daerah Berkumpul Besok
Dewan Pembina Partai Golkar jumpa pers di Bakrie Tower, Kuningan. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akan menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I pada Sabtu (25/11/2017) di Sultan Hotel.

Rapat tersebut kata Idrus untuk menjelaskan keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang menghasilkan lima poin. Rapat tersebut juga merupakan salah satu arahan dari Dewan Pembina Partai Golkar kepada DPP.

"DPP Partai Golkar di dalam rapatnya tadi sudah mengambil keputusan, justru besok (Sabtu) kita akan menyampaikan kepada DPD 1 tentang keputusan ini," ujar Idrus usai menggelar rapat dengan Dewan Pembina Partai Golkar di Bakrie Tower, Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Adapun salah satu arahan Dewan Pembina Partai Golkar yakni menggelar rapat bersama dengan DPD Tingkat 1 Partai Golkar untuk menjelaskan hasil keputusan pleno DPP Partai Golkar, Selasa lalu (21/11/2017).

Baca Juga: Dewan Pembina Golkar Setuju Setnov Digantikan Sementara

Idrus pun meyakini seluruh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi di Indonesia, memahami Anggaran Dasar Rumah Tangga dan komitmen terhadap persatuan dan kesatuan dan soliditas Partai Golkar terkait keputusan pleno Partai Golkar.

"Kami punya keyakinan ketua DPD Partai Golkar seluruh provinsi se-Indonesia tidak hanya sekedar memahami, tapi juga akan menerima dan melaksanakan keputusan Partai Golkar," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) menghasilkan 5 poin.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan poin pertama Sekretaris Jenderal Idrus Marham menjadi pelaksana tugas untuk menjalankan sementara fungsi Ketua Umum Setya Novanto, yang sejak Senin (20/11/2017) berada dalam Rumah Tahanan KPK. Setnov ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik

"Pertama, menyetujui Idrus Marham menjadi Plt Ketua Umum sampai adanya keputusan praperadilan (Setnov)," kata Nurdin, Selasa (21/11/2017).

Baca Juga: Pascapleno Partai Golkar, Idrus Marham Temui Jusuf Kalla

Kedua, sambungnya, apabila gugatan Setnov diterima dalam proses praperadilan, maka masa jabatan Idrus sebagai pelaksana tugas berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI