Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mempersiapkan secara matang untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. KPK sudah mengkaji kekalahan pada sidang praperadilan yang memenangkan Novanto sebelumnya.
"Kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang, jauh lebih baik dibandingkan yang kemarin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Pada waktu yang bersamaan, KPK juga terus menerus memproses berkas perkara sehingga segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Dua-duanya kita lakukan, persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan, kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK," katanya.
Agus berharap berkas perkara Novanto dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno memutuskan gugatan praperadilan.
"Dua-duanya dilakukan, mudah-mudahan kita (bisa limpahkan sebelum praperadilan)," kata Agus.
Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka pada 31 Oktober 2017.
Novanto dijadikan tersangka karena diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.
Saat ini, Novanto ditahan di Rumah tahanan Klas I Cabang Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.