Jaksa Agung Ogah Lindungi Setya Novanto

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 24 November 2017 | 16:29 WIB
Jaksa Agung Ogah Lindungi Setya Novanto
Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung, M. Prasetyo, menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP berbasis elektronik, Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum.

"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Ia menegaskan kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan  berasumsi para penyidik KPK memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.

"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.

Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.

"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.

Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.

Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI