Suara.com - Polisi telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, lokasi kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto.
Namun, kamera CCTV telah diperiksa tersebut tak merekam saat mobil berplat nomor B 1732 ZLO itu menambrak tiang lampu penerangan jalan.
"Tidak sampai terjadinya tabrakan ke trotoar, pohon dan tiang penerangan jalan umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).
Menurut Halim, kamera CCTV itu hanya merekam pergerakan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Setya Novanto Klaim Pingsan Usai Tabrakan dengan Tiang Listrik
"Iya CCTV hanya monitor pergerakan kendaraan saat melintas saja," katanya.
Polisi juga telah meminta keterangan Novanto di kantor KPK, Kamis (23/11/2017) kemarin. Kepada polisi, Ketua DPR RI itu telah menceritakan kronologi saat mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (16/11/2017) lalu.
Halim menyampaikan, polisi tak lagi akan memerika Novanto, karena keterangannya sudah dianggap cukup.
"Saya kira kalau saksi korban tidak perlu lagi, sudah cukup," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Mantan jurnalis Metro TV itu dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.