Sopir Setnov, Hilman Mattauch Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

Jum'at, 24 November 2017 | 15:40 WIB
Sopir Setnov, Hilman Mattauch Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto bisa ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.

"Ini kami mau gelar perkara lagi apakah masuk unsur-unsurnya (tindak pidana) atau tidak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).

Menurutnya, sejauh ini, keterangan Hilman Mattauch yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dianggap sudah cukup. Dia menyampaikan pemeriksaan terhadap Hilman baru akan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Nanti kami tambahkan (keterangan Hilman) setelah gelar perkara lagi," kata dia.

Baca Juga: Setya Novanto Klaim Pingsan Usai Tabrakan dengan Tiang Listrik

Dalam kasus ini, polisi tak melakukan penahanan terhadap Hilman. Mantan jurnalis Metro TV itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu selama polisi belum melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.

"Wajib lapor dilakukan sampai pelimpahan berkas. Kalau berkas sudah siap, tersangka inisial H ini dan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," kata Halim.

Sebelum kembali melakukan gelar perkara, polisi akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor selaku agen pemegang merek untuk menganalisa soal tak berfungsinya airbag mobil yang ditumpangi Novanto saat mengalami kecelakaan.

"Saya kira dia (ahli dari Toyota) yang periksa, kenapa airbagnya nggak keluar, itu kan urusan mereka," kata Halim.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa Novanto sebagai saksi di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017) kemarin.

Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU

Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI