"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia (Novanto) nggak sadar," katanya.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sementara dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU