Anggaran Pilkada Serentak 2018 Rp10,8 Triliun

Jum'at, 24 November 2017 | 13:38 WIB
Anggaran Pilkada Serentak 2018 Rp10,8 Triliun
Jumpa pers KPU. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Arif Rahman Hakim mengatakan anggaran untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 telah disepakati jumlahnya sekitar Rp10,8 triliun.

"KPU memang mendapatkan anggaran yang totalnya cukup besar. Untuk 2018 ini jumlahnya sekitar Rp10,8 triliun," kata Arif di Yogyakarta, Kamis (23/11/2017) malam.

Menurut Arif, sebanyak 51 persen dari total anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Rp10,8 triliun yang diberikan ke KPU hampir 51 persen diperlukan untuk membiayai badan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS). Artinya lebih dari Rp5 triliun atau mendekati Rp6 triliun untuk membiayai badan penyelenggara ad hoc," ujar Ariif.

Baca Juga: Menkeu Waspadai Pilkada Serentak Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Arif menjelaskan, untuk menjalankan Pilkada 2018 dengan jumlah pemilih mendekati 200 juta, lalu jumlah TPS sekitar 800 ribu TPS, maka KPU membutuhkan sebanyak 5 juta orang untuk ikut tergabung dalam badan penyelenggara ad hoc.

"Kita dihitung, melibatkan sekitar 5 juta orang untuk duduk di badan penyelenggara ad hoc," tutur Arif.

Untuk diketahui, KPU akan menggelar Pilkada serentak pada 2018 mendatang. Ada 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI