Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dwina Michaella, anak Ketua DPR RI Setya Novanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik, Jumat (24/11/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan Rheza Herwindo, juga anak Setnov, pada Kamis (23/11). Tapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setnov, antara lain Yani Kurniati dari PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.
Baca Juga: Garda Revolusi Iran Siap Bangun Kembali Suriah dan Bela Hizbullah
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucap Febri.
Kamis kemarin, KPK juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el.
Ia menyatakan pemeriksaannya kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.
Hingga kekinian, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Setnov juga keknian sudah mendekam dalam Rutan KPK.
Baca Juga: KA Bandara Soetta Beroperasi Desember, Tiket Promo Rp30 Ribu