Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa, yang sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.
Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses, dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tipikor.
Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi penggelembungan dana (mark up) harga pupuk, dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir pada sejumlah pihak orang per orang.
Baca Juga: Bayinya Tewas Tersedak Susu, Seorang Ayah Dibui 6 Bulan