Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Diduga Suap Pemimpin DPRD

Kamis, 23 November 2017 | 22:54 WIB
Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Diduga Suap Pemimpin DPRD
Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Wali Kota Mojokerto Masud Yunus berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (27/7/2017).[ANTARA/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap. Mas’ud diduga bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, memberikan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

KPK sudah menemukan bukti baru terhadap kasus yang diduga terkait pengalihan dana anggaran dari program hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya, menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

"KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Baca Juga: Kelompok Abu Sayyaf di Perbatasan, 3 Pesawat Tempur Diterbangkan

Akibat perbuatannya, Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Febri mengatakan, dalam kasus ini Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto telah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa sedang proses banding.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 November 2017, hakim berpendapat bahwa Mas’ud bersama-sama dengan Wiwiet menyuap pimpinan DPRD.

"Terkait pembuktian Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsyafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," jelasnya.

Penetapan Mas’ud sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan pada empat tersangka terdahulu dalam kasus ini.

Baca Juga: Dipilih Jadi Asisten Pelatih Timnas, Gonzales: 1000 Persen Siap!

Empat tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Berdasarkan pengembangan penyidikan empat tersangka itu, KPK kemudian menemukan bukti baru. Karenanya,  pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Mas’ud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. KPK mengamankan uang Rp470 juta, Rp300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI