Berdasarkan pengembangan penyidikan empat tersangka itu, KPK kemudian menemukan bukti baru. Karenanya, pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Mas’ud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. KPK mengamankan uang Rp470 juta, Rp300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.
Baca Juga: Kelompok Abu Sayyaf di Perbatasan, 3 Pesawat Tempur Diterbangkan