Makelar Senjata Api Dokter Helmi Dibekuk Polisi

Kamis, 23 November 2017 | 21:26 WIB
Makelar Senjata Api Dokter Helmi Dibekuk Polisi
Tersangka dokter Helmi yang tembak istrinya, dokter Letty [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Helmi sudah ditetapakn sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

Baca Juga: Novanto Sehat Walafiat, Polisi Ajukan 21 Pertanyaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI