Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Helmi sudah ditetapakn sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Novanto Sehat Walafiat, Polisi Ajukan 21 Pertanyaan