Polisi Ringkus Penyebar Video Persekusi Pasangan Kekasih Cikupa

Kamis, 23 November 2017 | 19:28 WIB
Polisi Ringkus Penyebar Video Persekusi Pasangan Kekasih Cikupa
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap aparat hukum. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali meringkus GS, tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap R dan MA, pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum.

GS berperan merekam dan menyebarkan video ketika R dan MA ditelanjangi dan diarak sekelompok warga di Kampung Kadu, RT 7/RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/1/2017).

"Satu orang sudah ditangkap dan ditahan. Inisialnya GS," kata Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, kepada Suara.com, Kamis (23/11/2017).

Sabilul menyampaikan, polisi meringkus GS saat bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Tangerang, Banten.

"Dia ngontrak di Jatiuwung," kata Sabilul.

Polisi, kata Sabilul, juga masih mencari pelaku lain yang dianggap terlibat menyebarkan video berisi aksi persekusi yang dialami R dan MA.

"Iya (masih mengejar pelaku lain), masih dalam penyelidikan," kata Sabilul.

Atas perbuatannya itu, GS dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait aksi penganiayaan terhadap R dan MA. Para tersangka itu adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, serta empat warga berinisial A, I, S, dan N.

Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI