Suara.com - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Kamis (23/11/2017). Mereka menuntut mahkamah segera memberhentikan Novanto dari jabatan ketua DPR karena sudah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Hari ini kami melaporkan Setya Novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegara mungkin Setya Novanto, dengan berbagai perimbangan yang sudah dikasih oleh teman-teman HMPI," kata Ketua HMPI Andi Fajar Asti.
Andi meminta MKD menjaga martabat lembaga tinggi negara. Mahkamah harus menjaga DPR agar tetap dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang bersih.
"Jangan sampai gara-gara satu orang merusak 560 anggota dewan. Saya kira masih banyak anggota dewan yang lain punya kredibilitas dalam menjaga marwah DPR," katanya.
Menurut kajian HMPI terdapat delapan indikasi Novanto melanggar aturan yaitu, tiga pasal UU MD3 dan lima pasal dalam kode etik.
"Di antaranya adalah Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 81 (UU MD3)," katanya.
HMPI melaporkan Novanto atas dasar dorongan moral, tanpa sponsor. HMPI merupakan kelompok intelektual yang berasal dari 65 perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Dan kami optimis MKD menangani ini dan bebas dari kepentingan politik," kata dia.