Pengacara: Dokter Helmi Pernah Jadi Pasien Gangguan Jiwa

Kamis, 23 November 2017 | 17:41 WIB
Pengacara: Dokter Helmi Pernah Jadi Pasien Gangguan Jiwa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Dokter Ryan Helmi kepada sang istri, Dokter Lety Sultri di kilinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta, Senin (13/11)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dokter Helmi menembak mati dokter Letty di kantor Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).

Penembakan diduga dipicu penolakan atas permintaan cerai yang diajukan Letty.

Dokter Helmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat dokter Helmi dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI