Terungkap! Ini Kecepatan Rinci Mobil Setnov Sebelum Tabrak Tiang

Kamis, 23 November 2017 | 16:38 WIB
Terungkap! Ini Kecepatan Rinci Mobil Setnov Sebelum Tabrak Tiang
Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecepatan Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat menabrak tiang listrik mencapai 21 kilometer per jam. Namun sebelum itu, mobil yang disopiri Hilam Mattauch tersebut menabrak trotoar dan pohon dengan kecepatan di atas angka 31 kilometer per jam.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra saat datang untuk memeriksa Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

"Jadi sebelum menabrak trotoar, menurut hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) daripada traffic accident analysis, itu kecepatan 50 km/jam, kemudian menabrak trotoar menjadi 38 km/jam, kemudian menabrak pohon, setelah itu 21 km/jam menabrak tiang lampu penerangan jalan," kata Halim.

Halim mengatakan peristiwa kecelakaan tersebut berawal dari adanya hilang keseimbangan yang dialami Hilman. Sebab, saat mengendara mobil, Hilman menggunakan ponsel lalu menengok ke arah belakang, tempat Novanto duduk.

Baca Juga: KPK Cegah Istri Setya Novanto ke Luar Negeri di Kasus e-KTP

Keterangan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hilman di Polda Metro Jaya.

"Beberapa keterangan sudah disampaikan, masalah peristiwa, kejadian tersebut diuraikan, bahwa pada saat itu menggunakan handphone kemudian menengok ke belakang, sehingga hilang keseimbangan dan kemudian menabrak trotoar," katanya.

Lebih lanjut Halim mengatakan saat kejadian itu, Novanto duduk di bangku bagian belakang sopir. Keterangan itu disampaikan Hilman saat diperiksa penyidik polisi.

"Di belakang, tengah sebelah kiri. (Dia nempel dekat jendela) Iya, makanya kita pastikan dulu pertanyaan tersebut kepada beliau," kata Halim.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Pada hari Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Hilaman. Namun, karena Novanto menjadi tersangka dan ditahan di KPK, maka Polisi memeriksanya di gedung KPK.

Baca Juga: Setya Novanto Diperiksa KPK Sebelum Digarap Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI