Suara.com - R dan MA, pasangan kekasih yang menjadi korban penganiayaan warga karena dituduh berbuat mesum telah resmi menikah, Selasa (21/11/2017).
"Sudah nikah, hari Selasa nikahnya," kata Kapolres Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alief kepada Suara.com, Kamis (23/11/2017).
Sabilul menyampaikan, MA, perempuan kekasih R diwalikan oleh salah satu kakak kandungnya. Alasan diwalikan kakak kandungnya, karena kedua orangtua MA sudah meninggal dunia. Pernikahan kedua sejoli itu diselenggarakan di kediaman orangtua R di Tigaraksa, Tangerang.
"Ada wali dari keluarganya (MA)," kata dia.
Baca Juga: Viral! Lelaki Ini Bantu Gadis yang Ditelanjangi di Tangerang
Sabilul menyampaikan, pernikahan kedua pasangan kekasih itu memang sudah direncanakan sejak lama.
"Iya nikahnya emang sudah lama direncanakan," kata Sabilul.
R dan MA diarak dan ditelanjangi sesudah sekelompok warga menggerebek kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Aksi penggerebekan itu dipimpin Ketua RT dan Ketua RW setempat. Kedua sejoli itu dipajsa melepaskan pakaikan dan diarak ke luar kontrakan lantaran dituduh telah berbuat mesum.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait aksi penganiayaan terhadap R dan MA. Para tersangka itu adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi, Polisi Belum Tangkap Semua Pelaku
Para tersangka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.