Penjual Cewek dan Jasa Threesome Bertarif Rp850 Ribu Ditangkap

Siswanto Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 14:16 WIB
Penjual Cewek dan Jasa Threesome Bertarif Rp850 Ribu Ditangkap
Ilustrasi seks (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mengamankan mucikari berinisial KR (30). Warga Jalan Bulak Setro Surabaya itu ditangkap saat bersama korban yang akan dijual kepada pria hidung belang di sebuah hotel, Jalan Embong Kenongo Surabaya, Minggu (19/11/17), malam.

Dalam aksinya, KR menawarkan AY (27) asal Surabaya kepada pria hidung belang melalui facebook. Melalui akun FB milik Kurnia, dia mengunggah foto korban dengan menyebut bisa memberi layanan seks. Pelaku juga menggunggah dan menawarkan korban ke grup FB.

“Unggahan di Facebook mendapat respon dari tamu. Ada seorang pria yang memesan korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dikutip dari Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Setelah sepakat harga dan hotel tempat kencan, tersangka mengajak korban menemui tamu di hotel.

Ternyata, kata Ruth, KR tak hanya mengantarkan korban menemui sang tamu. Pelaku juga ikut masuk kamar dan bermain seks bertiga (threesome). Kepada petugas tersangka KR mengaku memasang tarif sekali kencan Rp850 ribu, hasilnya dibagi berdua dengan korban.

“Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang diduga melakukan hubungan badan,” tutur Ruth.

Selain menangkap tersangka KR, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu, satu HP merek Advan dan Bill pembayaran kamar hotel.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Polisi juga menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Pencabul bocah

Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Pidie dan Polsek Geumpang mengamankan pria berinisial TMD (60) di rumahnya, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (20/11/2017), lalu.

TMD ditangkap polisi setelah diadukan orangtua anak berusia 8 tahun. Orangtua mengadu anaknya menjadi korban pencabulan. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat LP/04/XI/2017/Res Pidie/Aceh/Sek Geumpang tanggal 20 November 2017.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi mengatakan berdasarkan pengaduan orangtua bocah, sebelum mencabuli, TMD memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.

Kasus itu terjadi di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam bocah itu jika memberitahukan kepada orangtuanya akan dicelakai.

Awalnya, korban tidak mau menceritakan apa yang dialaminya karena masih trauma dan ketakutan dengan perbuatan pelaku.

Tapi, akhirnya dia buka mulut kepada orangtuanya. Terkejut, orangtua bocah sangat marah mendengar kejujuran gadis cilik. Kemudian orangtua melaporkan TMD ke Polsek Geumpang.

”Akhirnya kita berhasil menangkap Teuku MD di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Teuku MD telah berkeluarga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teuku MD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie,” kata AKP Mahliadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI