TMD ditangkap polisi setelah diadukan orangtua anak berusia 8 tahun. Orangtua mengadu anaknya menjadi korban pencabulan. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat LP/04/XI/2017/Res Pidie/Aceh/Sek Geumpang tanggal 20 November 2017.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi mengatakan berdasarkan pengaduan orangtua bocah, sebelum mencabuli, TMD memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.
Kasus itu terjadi di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam bocah itu jika memberitahukan kepada orangtuanya akan dicelakai.
Awalnya, korban tidak mau menceritakan apa yang dialaminya karena masih trauma dan ketakutan dengan perbuatan pelaku.
Tapi, akhirnya dia buka mulut kepada orangtuanya. Terkejut, orangtua bocah sangat marah mendengar kejujuran gadis cilik. Kemudian orangtua melaporkan TMD ke Polsek Geumpang.
”Akhirnya kita berhasil menangkap Teuku MD di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Teuku MD telah berkeluarga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teuku MD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie,” kata AKP Mahliadi.