Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Setya Novanto, Kamis (23/11/2017) hari ini. Ketua DPR tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Novanto pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (21/11/2017) lalu. Namun, karena kondisinya belum sehat, pemeriksaan Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun itu ditangguhkan oleh penyidik.
Novanto sendiri sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Dia sudah masuk ke dalam gedung KPK diantar mobil tahanan KPK dari rumah tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Saat tiba, Novanto tak berkomentar apa pun dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Baca Juga: KPK: Setya Novanto Persoalkan Kami Lakukan 'Ne Bis in Idem'
Sebelumnya, Novanto terlebih dahulu menerima kunjungan sang istri, Deistri Astriani Tagor dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan serta kerabat di Rutan. Ini merupakan kunjungan pertama bagi Novanto pasca resmi ditahan pada Minggu (19/11/2017).
Febri mengatakan setelah pemeriksaan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di Jalan Berlian, Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017) lalu.
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman saat itu adalah sopir mobil yang mengalami kecelakaan.
"Dan nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait (laka) lantas," kata Febri.
Baca Juga: Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR