Duit Kunker DPRD Jakarta Rp107 Miliar, 4 Kali Plesir Tiap Bulan

Kamis, 23 November 2017 | 12:58 WIB
Duit Kunker DPRD Jakarta Rp107 Miliar, 4 Kali Plesir Tiap Bulan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggaran kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Jakarta sebesar Rp107.797.974 740 menjadi sorotan. Anggaran tersebut dimasukkan Sekretariat DPRD Jakarta ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jakarta tahun 2018.

Dalam situs apbd.jakarta.go.id anggaran itu naik sekitar Rp79 miliar dari APBD Perubahan tahun 2017 sebesar Rp28.756.220.550.

Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan meroketnya dana kunjungan kerja karena bertambahnya jumlah kunjungan dalam satu bulan. Bila sebelumnya Dewan kunker dua kali dalam satu bulan, kini DPRD DKI akan melakukan kunker 3-4 kali dalam sebulan.

"Kalau sekarang (kunker) bisa 3-4 kali dalam sebulan," ujar Prabowo saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).

Baca Juga: Ini Wujud Kolam DPRD Jakarta yang Dianggarkan Rp620 Juta

Kemudian Prabowo menjelaskan kenaikan jumlah kunker dewan menjadi 7752 orang setelah dikalikan selama kunjungan dalam satu tahun.

"Itu pengkalian, kalau satu minggu mereka berangkat misal 100 orang kan, kalau satu bulan berangkat 3 kali, berarti kan 300 orang. Nah 300 kali 12 bulan, gitu," kata anggota komisi B tersebut.

Anggaran kunker komisi DPRD antara lain digunakan untuk uang harian perjalanan dinas anggota dewan dan PNS eselon II sebesar Rp31 miliar. Dana tersebut untuk 7752 orang, uang harian perjalanan dinas untuk pejabat eselon IV sebesr Rp2,35 miliar untuk 1178 orang. Ia mengatakan dewan wajib melakukan kunker minimal tiga kali dalam satu bulan. Sebab, ia menilai perlu dilakukan koordinasi dan studi banding dengan daerah lain.

"Ya sebetulnya perlu nggak perlu, karena kita koordinasi dengan wilayah yang lain," katanya.

Kenaikan anggaran tersebut, kata Prabowo, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Biaya Kunker DPRD Jakarta ke Luar Negeri Rp968 Juta

"Itu berdasarkan PP 18 juga," kata dia.

Selain kunjungan komisi-komisi di dalam kota, sekretariat DPRD Jakarta di dalam RAPBD Jakarta 2018 juga menganggarkan Rp968.786.000 untuk kunjungan kerja sister city dan kunjungan balasan DPRD Jakarta ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI