Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan membawakan buku renungan untuk tersangka Setya Novanto yang kini ditahan di rumah tahanan KPK, Kamis (23/11/2017).
"Saya memberikan buku kepada beliau, buku ini judulnya renungan kalbu mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan, apa yang beliau hadapi ini tentu beliau kuat dan tabah yang namanya inilah dinamika kehidupan," kata Zulhendri usai menjenguk Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Zulhendri buku tersebut bagus untuk menguatkan.
"Buku ini saya anggap buku yang bagus, cukup menginsafi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah," kata Zulhendri -- saksi untuk tersangka Markus Nari.
Novanto sudah menerima buku tersebut. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu senang.
"Saya memberikan buku kepada beliau, buku ini judulnya renungan kalbu mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan, apa yang beliau hadapi ini tentu beliau kuat dan tabah yang namanya inilah dinamika kehidupan," kata Zulhendri usai menjenguk Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Zulhendri buku tersebut bagus untuk menguatkan.
"Buku ini saya anggap buku yang bagus, cukup menginsafi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah," kata Zulhendri -- saksi untuk tersangka Markus Nari.
Novanto sudah menerima buku tersebut. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu senang.
"Ya, beliau senanglah. Kalau (buku) yang bagus suka baca beliau," kata Zulhendri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto yang ditahan di rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sudah bisa dijenguk, hari ini.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri.
Febri menyatakan penyidik KPK pun telah menerima daftar nama orang yang akan mengunjungi Novanto.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri tersangkut kasus e-KTP
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto yang ditahan di rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sudah bisa dijenguk, hari ini.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri.
Febri menyatakan penyidik KPK pun telah menerima daftar nama orang yang akan mengunjungi Novanto.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment Dirjen Dukcapil Kemendagri tersangkut kasus e-KTP
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.