Empat Bakal Calon Perseorangan Ambil Username di KPU Jabar

Siswanto Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 11:22 WIB
Empat Bakal Calon Perseorangan Ambil Username di KPU Jabar
Ilustrasi kotak suara (Antara/Rony Muharrman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga kemarin, tercatat sudah empat bakal pasangan calon gubernu dan wakil gubernur jalur perseorangan yang sudah mengambil username dan password ke KPU Jawa Barat. Username dan password tersebut nantinya akan digunakan untuk mengunggah data dukungan mereka ke Sistem Informasi Pencalonan.

Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Jabar divisi Teknis, Endun Abdul Haq. Pengambilan username dan password tersebut dilakukan masing-masing liaison officer bakal calon sejak KPU mengumumkan tahapan penyerahan berkas calon perseorangan 9 November lalu. Sementara batas pengambilan akan berakhir sore ini.

"Kita akan tutup pengambilan username dan password tepat pukul 16:00 WIB," kata Endun Abdul Haq usai menggelar apel siap siaga penyambutan Bapaslon di halaman KPU Jabar.

Ia mengingatkan para kandidat yang berniat maju atau LO yang ditunjuk untuk mengambil username sebelum batas akhir. Sebab sesuai persyaratan, tanpa username dan password, maka tidak akan bisa mengakses SILON, yang menjadi acuan KPU Jabar dalam pencalonan tersebut.

"Itu artinya tanpa bisa mengakses SILON, maka Bapaslon yang berminat tidak akan diterima saat mendaftar," tambah Endun.

Keempat pasangan yang sudah mengambil username dan password yaitu Asep Syaripudin - Dadang Suherman, Eggi Sudjana - Ardi Subarkah, Jajang Suherman - Mohammad Teguh Harditya dan Daday Hudaya - Iwan Ridwan Rahardja.

Berdasarkan tahapan pilgub Jabar, penyerahan berkas calon perseorangan akan berlangsung selama lima hari. Yakni dari tanggal 22 dan akan ditutup pada 26 November 2017, tepat pukul 00:00 WIB. Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi serta verifikasi faktual terhadap salinan dukungan setiap bakal calon.

Untuk diketahui, pada Pilgub Jabar 2018, setiap calon perseorangan harus mengantongi salinan dukungan lebih dari 2.1 juta foto kopi e-KTP. Angka tersebut adalah 6,5% dari jumlah DPT Provinsi Jawa Barat dengan jumlah DPT terbesar di Indonesia, yakni sekitar 32 juta pemilih. Dukungan itu sendiri harus tersebar di minimal 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI