Suara.com - Polisi tak melakukan penahanan terhadap bekas jurnalis Metro TV Hilman Mattauch yang telah menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto. Hilman harus wajib lapor kepada polisi dua kali dalam satu minggu.
"Iya, 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017).
Budiyanto menyampaikan alasan wajib lapor itu dilakukan agar polisi bisa mengawasi kegiatan Hilman setelah berstatus sebagai tersangka. Wajib lapor itu juga ditujukan agar polisi mudah meminta keterangan Hilman.
"Sebagai bentuk pengawasan. Dan apabila penyidik akan minta keterangan tambahan akan lebih mudah," katanya.
Baca Juga: Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Hari ini, polisi juga akan meminta keterangan Hilman sebagai tersangka. Setelah memeriksa Hilman, polisi akan mendatangi gedung KPK untuk meminta keterangan Novanto sebagai saksi.
"Saya terima dulu di sini si HM (Hilman Matauchi) untuk wajib lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi secara terpisah.
Novanto yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi e-KTP dan kini meringkuk di rumah tahanan KPK akan dimintai keterangan soal kronologis kasus kecelakaan mobil Fortuner di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.
Kecelakaan itu terjadi saat Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap karena telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Semobil dengan Setnov, Metro TV Investigasi Hilman