Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa Setya Novanto, sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Polisi berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik itu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017) ini.
"Tentu kami fasilitasi dan koordinasi lebih lanjut. Direncanakan pemeriksaan akan dilakukan Kamis, namun kepastian akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11) malam.
Baca Juga: Pembantaian Muslim Bosnia, Eks Komandan Serbia Dibui Seumur Hidup
Lebih lanjut, Febri memastikan bahwa koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya juga sudah dilakukan terkait pemeriksaan Novanto.
"Tadi dapat informasi dari penyidik bahwa koordinasi dengan pihak polda sudah kami lakukan terkait kebutuhan pemeriksaan Setya Novanto dalam kejadian di Permata Hijau," ujar Febri pula.
Terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik telah menetapkan tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch, yang dijerat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Hilman persisnya dijerat memakai Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Setnov terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Heynckes, Kakek yang Mampu Menyelamatkan Bayern Munchen
Novanto sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta.