Pembantaian Muslim Bosnia, Eks Komandan Serbia Dibui Seumur Hidup

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 01:05 WIB
Pembantaian Muslim Bosnia, Eks Komandan Serbia Dibui Seumur Hidup
Seorang sedang melewati sebuah grafiti yang menggambarkan sosok mantan komandan Serbia Bosnia Ratko Mladic [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan PBB pada Rabu (22/11/2017) memutuskan bahwa mantan komandan militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic (74), terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena merencanakan pembunuhan massal serta pembersihan etnis pada masa perang Bosnia pada 1990-an.

Atas tindakannya tersebut, pengadilan PBB menghukum Mladic dengan penjara seumur hidup.

Mladic sempat dikeluarkan dari ruang pengadilan beberapa menit sebelum pembacaan putusan karena berteriak "ini semua kebohongan, kalian semua pembohong". Pembacaan putusan itu juga sempat tertunda karena Mladic harus menjalani pemeriksaan tekanan darah.

Pengadilan Pidana Internasional PBB untuk Yugoslavia memutuskan Mladic terbukti melakukan 10 dari 11 dakwaan, yang dialamatkan kepadanya. Di antara dakwaan tersebut antara lain adalah pembunuhan terhadap 8.000 pria Muslim di Srebrenica dan pengepungan ibu kota Bosnia, Sarajevo, tempat lebih dari 11.000 orang tewas ditembak selama 43 bulan.

Baca Juga: Heynckes, Kakek yang Mampu Menyelamatkan Bayern Munchen

Pembunuhan pria dan remaja di Srebrenica, yang terjadi setelah mereka dipisahkan dari perempuan, adalah salah satu kejahatan kemanusiaan terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II berakhir.

"Kejahatan yang dilakukan adalah salah satu tindakan paling kejam yang pernah tercatat dalam sejarah manusia, termasuk di antaranya adalah genosida," kata Hakim Alphons Orie saat membacakan ringkasan putusan.

"Sebagian dari pria dan remaja ini dihina, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia, dan dipukuli sementara mereka menunggu eksekusi," kata dia.

Mladic mengaku tidak bersalah dalam semua dakwaan itu dan diperkirakan akan mengajukan banding.

Dalam ringkasan putusan pengadilan, Mladic terbukti "berkontribusi besar" terhadap genosida di Srebrenica yang bertujuan untuk menghabisi populasi Muslim.

Baca Juga: Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati

"Dia juga 'secara langsung memerintahkan' pengeboman terus menerus di Sarajevo dan menjadi anggota 'kelompok penjahat', yang berniat menghabisi pemeluk Islam dan suku Kroat dari Bosnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI