KPK: Setya Novanto Persoalkan Kami Lakukan 'Ne Bis in Idem'

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 22 November 2017 | 23:15 WIB
KPK: Setya Novanto Persoalkan Kami Lakukan 'Ne Bis in Idem'
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".

"Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

"Ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

"Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

Baca Juga: 71 Juta Pengguna Ponsel Sudah Registrasi Kartu SIM

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus KTP-el saat ini masih terus berjalan.

"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," tuturnya.

Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-el tersebut.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.

Baca Juga: Israel Dinilai Langgar Hak Asasi Puluhan Ribu Pencari Suaka

Dalam penyidikan kasus KTP-e litu, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI