“Namun setelah ditunggu beberapa hari, anaknya menghilang dan truknya tidak ada kabar. Mungkin karena rasa kecewa itulah, orang tua tidak mau mencabut kasusnya. Ini termasuk delik aduan. Kasus bisa dicabut sebelum proses sidang,” kata dia.
Bukan hanya kali ini, ternyata tersangka sering berulah.
Di mata keluarganya, Aan bukan termasuk anak yang penurut. Tersangka sudah menikah dan tinggal bersama isterinya dan dua anaknya di Karanggayam.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP. Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang yang cukup banyak.