Pemilik Akun Penghina Iriana Jokowi Dibekuk

Siswanto Suara.Com
Rabu, 22 November 2017 | 16:37 WIB
Pemilik Akun Penghina Iriana Jokowi Dibekuk
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hazbullah (38), orang yang diduga mengunggah ujaran kebencian dan SARA di Facebook. Hazbullah ditangkap di kediamannya, Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2017), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulis.

Fadil menambahkan Hazbullah membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitas. Lalu, Hazbullah mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang diikutinya.

“Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

Dari tangan Hazbullah, satgas siber menyita barang bukti, seperti satu unit handphone merek Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor serta KTP atas nama Hazbullah.

“Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk,” kata dia.

Fadil meminta masyarakat lebih cerdas lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan cepat percaya kontennya.

“Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” tuturnya.

Tersangka terancam dihukum enam tahun penjara karena konten-konten postingannya masuk kategori dilarang dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI