Suara.com - Polda Metro Jaya belum mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan pribadi yang ditabrak Tanita Felycia (24), pengendara mobil Honda CRV berplat nomor B 1738 PLO. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/11/2017) lalu.
"Tidak ada laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Sejauh ini polisi baru menerima laporan sopir mobil derek terkait aksi ugal-ugalan Tanita.
"Yang (buat) laporan ke Polda Metro hanya mobil derek," kata Argo.
Polisi melepaskan Tanita usai menjalani pemeriksaan urine dan kejiwaan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/11/2017) malam. Polisi memulangkan Tanita setelah orangtua perempuan tersebut menyerahkan bukti surat tertulis dari rumah sakit yang menunjukkan Tanita mengalami gangguan bipolar atau gangguan mental.
Namun, Argo menyampaikan masih menunggu perkembangan dari penyidik apakah bisa menindaklanjuti kasus tersebut atau tidak.
"Nanti penyidik yang akan menilai seperti apa," katanya.
Polisi menangkap Tanita setelah bertindak ugal-ugalan dengan menabrak sejumlah kendaraan dari kawasan Sudirman, Jakarta Pusat hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan
Aksi nekat itu bermula, saat petugas polisi memberhentikan mobil CRV di kawasan Sudirman karena melanggar sistem ganjil-genap. Namun, bukannya menepikan kendaraan, Tanita malah menabrak anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Satu M. Ariel.
Pengemudi itu kemudian kabur dan hingga dilakukan pengejaran oleh petugas. Saat dalam pengejaran, pengendara mobil CRV menabrak-nabraki kendaraaan lain yang berada di depannya.
Laju kendaraaan Tanita berhenti ketika diadang sebuah mobil derek dan tiga buah mobil di Bundaran Senayan. Saat diamankan, Tanita kemudian dibawa petugas ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.