Suara.com - Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota polisi lantaran dianggap telah menerima uang puluhan juta rupiah agar bisa merekayasa kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka menawarkan tidak akan diproses hukum dengan imbalan Rp 40 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Namun, Argo belum ingin menjelaskan lebih jauh identitas tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang diduga telah menerima uang pelicin dari masyarakat atas kasus narkoba tersebut.
Dia hanya menyampaikan, saat ini ketiga anggota polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Saat ini mereka (tiga polisi) sedang diperiksa Propam," katanya
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo juga mengaku telah menyerahkan kasus yang dituduhkan kepada tiga anak buahnya ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Andry saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dia bahkan mengaku tak segan-segan menindak tegas anggota polisi yang menerima uang sogokan dari pihak manapun saat menangani sebuah perkara pidana.
"Ya betul, tembak saja, tembak saja," katanya.