Mantan Ketua DPR Ade Komarudin siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penyidikan kasus e-KTP yang kini menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
"Jadi tersangka berbeda-beda dan saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK. Saya concern membantunya, tadi saya diminta sebagai saksi untuk Pak Nov dan Pak Anang (Iskandar), yang dulu dua, sekarang dua juga," kata Ade usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Novanto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Ade yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar menambahkan materi pemeriksaan hari ini sama dengan sebelumnya.
"Saya jelaskan hal yang sama, makanya tidak lama, keterangan tidak berubah, sama dengan yang dulu," katanya.
Selain Ade, KPK juga memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti dan pemilik Delta Energy Investment Company Made Oka Masagung sebagai saksi untuk Novanto.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk menggali informasi mengenai peran Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP sekaligus memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Kasus e-KTP telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Saat ini, Novanto sudah berada di rumah tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Jadi tersangka berbeda-beda dan saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK. Saya concern membantunya, tadi saya diminta sebagai saksi untuk Pak Nov dan Pak Anang (Iskandar), yang dulu dua, sekarang dua juga," kata Ade usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Novanto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Ade yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar menambahkan materi pemeriksaan hari ini sama dengan sebelumnya.
"Saya jelaskan hal yang sama, makanya tidak lama, keterangan tidak berubah, sama dengan yang dulu," katanya.
Selain Ade, KPK juga memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti dan pemilik Delta Energy Investment Company Made Oka Masagung sebagai saksi untuk Novanto.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk menggali informasi mengenai peran Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP sekaligus memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Kasus e-KTP telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Saat ini, Novanto sudah berada di rumah tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ade hanya sekitar sepuluh nbulan menjabat ketua DPR. Dia menjabat setelah Novanto dinonaktifkan gara-gara kasus "papa minta saham" Freeport.
Kemudian, Komarudin diturunkan lagi dari jabatann ketua DPR dan diganti Novanto lagi pada Rabu (30/11/2016), sore. Acara pelantikan Novanto ketika itu tidak dihadiri oleh Ade.