Suara.com - Politikus Eva Kusuma Sundari mengatakan posisi Ketua DPR Setya Novanto yang kini ditahan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi proyek e-KTP mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada Parlemen.
“Ya, benar ini (kasus Setya Novanto) juga sangat mempengaruhi kepercayaan dari rakyat kepada kami (DPR). Tadi saya lihat salah satunya yang dari Semarang ya kalau nggak salah,” kata Eva kepada Suara.com, Rabu (22/11/2017).
Eva menemukan salah satu warga Semarang membuat lagu yang isinya sindiran terhadap DPR sebagai lembaga yang sudah tidak dapat dipercaya masyarakat.
Eva mengatakan jika rakyat sudah tidak percaya dengan DPR, bisa berbahaya.
“Ini menjatuhkan kepercayaan rakyat, apalagi sebentar lagi pilkada 2018 kan,” kata dia.
Terkait bagaimana DPR harus menanggapi permintaan Novanto agar tidak diganti dari ketua DPR sampai pengadilan memutuskan praperadilan, Eva mengatakan itu urusan pimpinan dewan.
“Ini menjadi pembahasan para pimpinan ya. Serahkan pada yang memiliki kepentingan, kewajiban,” katanya.
Kemarin, surat yang berisi tulisan tangan Novanto kepada pengurus DPP Partai Golkar dan pimpinan DPR beredar.
Inti salinan surat tersebut berisi permintaan agar Novanto diberi kesempatan untuk membuktikan dia tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Berikut ini isi surat kepada pengurus DPP Partai Golkar:
"Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar. Dan untuk sementara Saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham. Plt Sekjen, Yahya Zaini, Azis Syamsudin. Demikian harap dimaklumi. Setya Novanto. Jakarta 2111 2017.
Sedangkan surat yang ditujukan pada pimpinan DPR berisi:
Yth. Pimpinan DPR RI
Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek e-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya, baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan. Jakarta 2111 2017 Setya Novanto. (Handita Fajaresta)