"Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar. Dan untuk sementara Saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham. Plt Sekjen, Yahya Zaini, Azis Syamsudin. Demikian harap dimaklumi. Setya Novanto. Jakarta 2111 2017.
Sedangkan surat yang ditujukan pada pimpinan DPR berisi:
Yth. Pimpinan DPR RI
Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek e-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya, baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan. Jakarta 2111 2017 Setya Novanto. (Handita Fajaresta)