Hakim Tunggal yang akan Sidangkan Setnov Pernah Dilaporkan ke KY

Rabu, 22 November 2017 | 13:30 WIB
Hakim Tunggal yang akan Sidangkan Setnov Pernah Dilaporkan ke KY
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno terpiih menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan mulai diselenggarakan pada 30 November 2017.

Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.

Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.

"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.

Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.

Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.

Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.

Harus jalankan tugas sebaik-baiknya

KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.

"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.

Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.

"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI