Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin, Rabu (22/11/2017). Selain Ade, KPK juga memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti dan Pemilik Delta Energy Investment Company Made Oka Masagung.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan ksus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu: Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan KPK terus memanggil saksi untuk memperjelas kasus yang melibatkan Ketua DPR tersebut. Namun, berbeda dengan pemeriksaan saksi terhadap tersangka lain, saksi-saksi yang diperiksa untuk Novanto tidak dicantumkan dalam daftar pemeriksaan.
Baca Juga: Saat Ini, Ade Komarudin Sedang Diperiksa KPK untuk Setya Novanto
"Setelah penahanan dilakukan, penyidik terus menggali dugaan peran SN di kasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," katanya.
Baik Ade, maupun Damayanti dan Made Oka sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Ketiganya datang terpisah. Damayanti terlebih dahulu disusul Made Oka, dan terakhir Ade Komarudin.
Ketiganya tidak memberikan keterangan dan langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.